kBERITABANGSA.COM-ASAHAN- Kabupaten Asahan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (14/03/2022).
LKPD diserahkan oleh setiap kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah, diatur dalam pasal 56 Undang-undang nomor 1 tahun 2004.
Diungkapkan dalam UU, itu menjelaskan pemerintah daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada BPK.
Penyerahan LKPD dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir pada tiap tahunnya.
Laporan keuangan unaudited TA 2021 Pemkab Asahan diserahkan langsung oleh Bupati Asahan H Surya dan diterima langsung Kepala Perwakilan BPK Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan SE MM Ak CA CSFA.
Penyerahan laporan keuangan Unaudited TA 2021 didahului dengan penandatanganan berita acara serahterima.
Hadir dalam acara itu, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, Sekretaris Daerah John Hardi Nasution, para Auditor BPK Sumut, Asisten Administrasi Umum, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Kepala Bappenda, Kadis Kominfo.
Kepala Perwakilan BPK Sumut mengatakan Pemkab Asahan telah menyerahkan LKPD 16 hari lebih cepat dari batas akhir penyerahan LKPD yakni 30 Maret 2022 dan menjadi kabupaten ke-10 yang telah menyerahkan LKPD BPK perwakilan Sumut.
Pihaknya juga mengapresiasi atas tindak lanjut yang sudah dilakukan Pemkab Asahan atas temuan BPK telah mencapai 80 persen.
Selanjutnya BPK akan melakukan Pemeriksaan atas LKPD TA 2021 secara lebih rinci mulai dari 21 Maret hingga 14 April 2022.
H Surya mengucapkan terima kasih dan apresiasi Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara atas diterimanya laporan pemerintah kabupaten Asahan untuk segera ditindak lanjuti dan dilakukan pemeriksaan.
”Kami sangat mengharapkan dukungan dan support dari BPK perwakilan Sumatera Utara untuk dapat lebih baik lagi dalam mengelola keuangan daerah Asahan,” ujar Bupati.
Harapannya seluruh perangkat daerah terutama BPKAD, Inspektorat dan BPK sebagai pemeriksa eksternal untuk bersinergi baik dan menjadi benteng ampuh menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.