BERITABANGSA.COM-SAMPANG- Kepolisian Resort Sampang melalui Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kanit Kamsel) menggelar sosialisasi program INCAR/ ETLE kepada masyarakat di Pendapa Kecamatan Kedungdung, Senin ( 30/5/2022).
Kanit Kamsel Polres Sampang Mashudi, menjelaskan pemerintah telah mengaktifkan program INCAR/ ETLE atau lebih dikenal sistem tilang electronik bagi pengendara yang melanggar lalu lintas baik pengendara roda 2 maupun roda 4.
“Program tilang electronik tersebut akan bekerja secara otomatis bagi pengendara yang melanggar lalu lintas, dan nantinya akan mendapatkan surat tilang dari samsat,” jelasnya.
Lebih lanjut, mashudi mengatakan, bagi pelanggar lalu lintas yang sudah mendapatkan surat tilang electronik, tapi diabaikan atau tidak diurus maka akan dilakukan pemblokiran dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Dia juga menjelaskan, bagi kendaraan yang masih atas nama orang lain, maka surat tilang electronik akan dikirim kepada atas nama tersebut, yang nantinya akan diinformasikan kepada pemilik yang baru.
Di akhir pernyataan, semua masyarakat diimbau agar taat dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara demi keselamatan bersama.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google Beritabangsa.com