BERITABANGSA.COM – SURABAYA – Seorang pemuda maniak narkoba jenis Sabu-sabu bernama Nirta Wahyudi, 32 tahun, warga Desa Ketajen RT 001, RW 005, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, diamankan oleh Tim Satuan Reserse Keriminal Kepolisian Sektor Rungkut, Kamis (14/4/2022) pukul 00.30 WIB.
Kepala Unit Reserse Kriminal Inspektur Polisi Dua Djoko Soesanto, mengatakan, tertangkapnya maniak narkoba, Nirta Wahyudi ini berkat adanya informasi sumber yang tak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa di Jalan Kiai Abdul Karim, di depan J&T Express, terjadi transaksi narkoba jenis Sabu-sabu.
Berbekal informasi itu, anggota Opsnal Kepolisian Sektor Rungkut langsung melakukan penyelidikan sekira pukul 00.30 WIB.
Melihat Nirta Wahyudi berada lokasi dan menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan selanjutnya petugas mendekati dan melakukan penangkapan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1 poket Sabu dengan berat 0,33 gram beserta palstik pembungkusnya yang disembunyikan di saku jaket dalam bungkus rokok LA. Barang itu diamankan petugas menjadi barang bukti (BB).
“Menurut pengakuan tersangka, barang-barang itu milik temannya Rendi (DPO). Rendi kini dalam pengejaran polisi dan polisi saat ini tengah melacak tempat persembunyiannya,’’ ucapnya, Djoko Soesanto kepada beritabangsa.com, Senin (18/4/2022).
Saat diinterogasi petugas, Nirta Wahyudi sempat berkelit, barang bukti Sabu yang disita petugas bukan miliknya. Sebenarnya, barang itu milik Rendi (DPO) yang dititipkan kepadanya.
“Saya disuruh Rendi mengamankan barang bukti Sabu-sabu, namun sebelum sempat saya amankan saya sudah ketangkap duluan,” sanggah Nirta seperti dituturkan Djoko.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.