BERITABANGSA.COM-PASURUAN- Satreskrim Polresta Pasuruan sukses meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau maling motor yang sangat meresahkan warga.
Dalam perburuan maling ini, dua pelaku diamankan berikut barang bukti 2 unit sepeda motor Vario,1 buah kunci T, 2 sajam/celurit, plat nomor dan barang bukti lain.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Mukhamad Jauhari, menjelaskan kedua pelaku mempunyai peran berbeda-beda saat beraksi.
Pelaku berinisial IP (25) warga Karangketug Kecamatan Gadingrejo sebagai eksekutor. Sedangkan pelaku MI (36) warga Kebunrejo Kecamatan Grati bertugas menjualkan hasil curian.
“Kedua tersangka ini mempunyai peran berbeda, namun masih satu jaringan,” ungkap AKBP Jauhari di hadapan para awak media, Jumat (27/5/2022).
Kapolresta Pasuruan didampingi Kasi Humas Iptu Merdhania Pravita menambahkan tersangka IP (25) dalam aksinya memakai kunci T untuk merusak kunci stang motor sasaran.
“Dari pengakuan tersangka, kunci motor dirusak dahulu memakai kunci T untuk menghidupkan mesin motor,”tambah AKBP Jauhari.
Tersangka selain melakukan pencurian di rumah kos Jalan Arjuna RT 5 RW 1 Kelurahan Kandangsapi Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, juga pernah melakukan pencurian di 3 tempat ain di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Kemudian uang hasil dari penjualan sepeda motor curian sebagian besar dipergunakan untuk membeli dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun dan pasal 480 ke 1e, 2e KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
Kapolresta Pasuruan mengimbau masyarakat agar lebih berhati – hati saat meninggalkan motornya, hendaknya memakai kunci dobel.
“Jangan lupa kunci stang, pasang pengaman tambahan seperti gembok yang dipasang pada lubang cakram depan, dan bila perlu menambahkan sistem alarm anti maling pada kendaraan bermotor,” imbuh AKBP Raden ini.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google Beritabangsa.com