BERITABANGSA.COM-JOMBANG- Arus lalu lintas di Jalan Bypass Mojoagung, di Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, dipenuhi massa, Selasa (24/5/2022) pukul 10.30 WIB. Massa menggagalkan maling motor di kawasan pinggir sawah dan menghakiminya hingga babak belur.
Pelaku bernama M Fauzi (43) warga Desa Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan ini, terkulai usai jadi sansak hidup massa.
Sekujur tubuh dan wajah pelaku dipenuhi luka. Beruntung, petugas kepolisian datang mengevakuasi pria berkaos putih dan celana hitam ini Puskesmas Sumobito Jombang.
Ahmad Basori saksi mata, menjelaskan, aksi pelaku dicurigai warga saat mendekati motor milik Nurcholis, yang diparkir di pinggir sawah.
“Orangnya dari selatan ke sini jalan kaki. Di sini ya tolah-toleh lihat situasi, dia gak tahu kalau diamati warga dari arah barat,” jelasnya.
Sejurus kemudian, pelaku dalam hitungan detik sukses menjebol kunci stang dan hendak melarikannya ke selatan. Mesin sudah menyala. Saat itulah pelaku ditangkap warga beramai-ramai.
“Sekitar 50 meter lalu kita tangkap bersama teman-teman. Mesin motor masih hidup, ada yang mengadang dari depan, dan satu menahan dari belakang,” kata Basori.
Menurut Basori, pelaku dari Mojokerto dan datang ke lokasi dengan cara menumpang paksa (gandol) kendaraan. Saat kejadian, banyak warga berada di lokasi. Warga yang sudah emosi, langsung menghajarnya hingga nyonyor.
“Sepeda (motor yang dicuri) milik Nurcholis, orangnya waktu itu sedang bekerja memupuk tanaman di sawah,” pungkas Basori.
Dikonfirmasi terpisah, polisi memastikan bahwa pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sumobito untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti. Diantaranya satu unit sepeda motor Kawasaki Kaze nopol S-3719-XZ dan kunci T.
Kapolsek Mojoagung Kompol Purwo Atmojo membenarkan informasi tersebut.
“Sebelum kita bawa ke Polsek, pelaku kami bawa dulu ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis setelah dihajar massa. Kemudian kami amankan pelaku dengan barang buktinya,” tutur Kapolsek Mojoagung.
Dari aksi nekat yang dilakukan pelaku tersebut, kata Kompol Purwo menjelaskan bahwa pelaku dijerat pasal 363 KUHP.
“Sudah kami amankan semuanya, untuk tersangka ini kita jerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” Kompol Purwo singkat.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google Beritabangsa.com