BERITABANGSA.COM-SURABAYA- Anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil meringkus jambret jalanan di Jalan Tambak Langon. Pelan bernaman Abdul Ghofur (21), warga Jalan Kalianak Timur 1, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, menggenapi pelaku yang sudah tertangkap sebelumnya.
Sedikitnya 9 pelaku yang sebelumnya telah diamankan Polsek Asemrowo dengan kasus jambret jalanan.
Peristiwa itu bermula pada Minggu (13/4/2022) pukul 08.00 WIH di Jalan Raya Tambak Langon.
Seorang penumpang motor, Rury Larasanti (43), warga Jalan Bhaskara 4, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo dijambret pelaku.
Sebuah tali tas Selempang warna cokelat dan dompet miliknya raib digondol dua pria tak dikenal berboncengan memakai sepeda Suzuki Satria L 3495 TX warna biru.
Hal ini dijelaskan dalam press conference di halaman Mapolsek Asemrowo, pada Kamis siang, (14/04/2022).
Kanitreskrim Polsek Asemrowo Iptu Afrizal Akbar Haris didampingi Kapolsek Kompol Hari Kurniawan mengatakan Timsus dan Unit Reskrim Polsek Asemrowo bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, pada Hari Sabtu 9 April 2022 sekira jam 22.00 WIB mengamankan pelaku Abdul Ghofur yang sedang berada di rumah temannya Jalan Tambak Asri Bunga Rampai Gang IV,” kata Afrizal.
Selanjutnya tersangka diinterogasi dan mengakui semua perbuatannya, untuk kemudian dibawa ke Polsek Asemrowo guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka ini perannya sebagai eksekutor. Sedangkan temanya yang menjadi joki masih DPO dan masih kami kejar,” jelasnya.
Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan menambahkan, pihaknya tidak akan menolerir tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
Terkait pelaku, ia terjerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun.