BERITABANGSA.COM-LUMAJANG – Abdul Sayid (46) warga Desa Karangbendo, Kecamatan Tekung, mengalami nasib nahas. Sepeda motor honda merek Vario dengan Nopol N 4120 UC, amblas digondol maling saat ditinggal bersihkan rumput. Motornya kala itu diparkir di area pinggir sawah setempat.
“Saat saya sedang bersihkan rumput di sawah saya sudah membuat laporan resmi tanggal 8 April 2022 lalu,” akunya kepada media ini, Sabtu (16/4/2022).
Sayid merasa lega karena pelakunya sudah tertangkap oleh petugas Kepolisian Sektor Tekung pada Kamis (14/4/2022) di wilayah Desa Kalidilem, Kecamatan Randuagung.
“Waktu itu, saya sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil membawa kabur motornya ke arah barat,” ujarnya menambahkan.
Menurut Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan pengungkapan ini berkat kerja keras dari jajaran Polsek Tekung atas kasus tindak kriminal pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga tersebut.
“Tiga pelaku berhasil diamankan, mereka adalah masing-masing berinisial AH (31), M (32) serta DF (27). Ketiganya ditangkap petugas karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik warga Desa Karangbendo, kecamatan Tekung tersebut,” jelas Kapolres Lumajang.
Kata Kapolsek Tekung, Iptu Ari Hartono, pengungkapan ini berawal dari laporan korban Abdul Sayid, 8 April lalu, yang melapor kehilangan motor vario nopol N 4120 UC, di area persawahan Desa Karangbendo, saat ditinggal untuk menyiangi gulma.
“Kendaraan itu diparkir di persawahan dalam kondisi terkunci stir dan ditinggal pemiliknya untuk bekerja menyiangi gulma atau rumput liar di sawah,” ujar Iptu Ari.
Setelah beberapa saat seusai melakukan pekerjaannya, korban berniat akan pulang namun saat hendak mengambil kendaraannya, korban kaget karena melihat motor miliknya dibawa kabur oleh 3 orang yang tak dia kenal.
“Korban sempat berlari mengejar namun, pelakunya dengan cepat membawa kabur motor korban menuju arah barat dari TKP,” tambahnya
Berdasar dari laporan itulah petugas mulai melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku yang bernama DF (27) warga Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung saat berada dirumahnya.
Dari pengakuan DF, polisi akhirnya mengejar 2 pelaku lainnya yang bernama AH (31) warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah serta M (32) warga Desa Tegalciut, Kecamatan Klakah. Keduanya ditangkap petugas saat berada dirumah temannya di Desa Kalidilem
“Modus operandinya pelaku melakukan pencurian kendaraan tersebut dengan cara merusak kunci kontak kendaraan,” jelasnya
Selain berhasil menangkap pelaku petugas juga berhasil mengamankan motor Vario milik korban, serta 1 unit kendaraan lain Yamaha Vixion dan sebuah kunci T untuk beraksi.
“Atas tindakannya pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.