BERITABANGSA.COM-SURABAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur selama kurun 2021 berhasil mengungkap sebanyak 35 kasus peredaran narkoba dengan 50 orang tersangka.
Hasil ungkap itu lebih tinggi dari target yang direncanakan untuk tahun 2021. Namun jumlah itu menurun dibandingkan di 2020 yang mampu mengungkap 54 kasus dengan menangkap 68 tersangka.
“Dari target 24 pengungkapan, BNNP Jatim dapat mengungkap 35 kasus peredaran narkoba dengan menangkap 50 tersangka sepanjang 2021,” kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo, Jumat (24/12/2021).
Hanya saja barang bukti yang disita dari tangan tersangka sepanjang tahun 2021 adalah 10.107,396 gram sabu-sabu dan 11.464,95 ganja.
Pada 2021, lanjut Brigjen Aris, ada kasus terkait Narkoba yakni mengungkap dua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami menyelesaikan dua kasus TPPU. Harapan kami bahwa nanti harta yang disita bisa dirampas untuk negara,” katanya.
Menurutnya, harta yang disita dari TPPU tersebut bisa digunakan untuk kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) selanjutnya.
Harapannya pada 2022 dapat terus mengungkap kasus TPPU lain dengan aset yang lebih besar.
“Kasus narkoba tidak akan jera jika tidak disita asetnya. Asetnya kita sita dan disumbangkan ke negara,” ujarnya.
Hal lain yang dapat diselesaikan BNNP selama 2021 adalah program Desa Bersinar. Program Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba,red) merupakan sebuah proyek nasional.
“Nah di dalam program ini masing – masing BNNK menggarap dua desa bersinar, sementara BNNP ada dua desa bersinar,” katanya.
Brigjen Aris menyatakan melalui program Desa Bersinar pihaknya berupaya menggelorakan ketahanan keluarga.
“Sementara ini kita banyak fokus ke Desa Bersinar. Di program tersebut fokus ke pelajar SMP, dan ibu rumah tangga dengan memberikan sejumlah pelatihan keterampilan,” katanya.