BERITABANGSA.COM-BOJONEGORO – AM (49), oknum Kepala Dusun (Kasun) Desa Mlinjeng, Kecamatan Sumberejo, harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan.
Demikian diungkapkan Kepala Kepolisian Resort Bojonegoro, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad dalam konferensi pers, Jumat (18/3/2022).
Dalam keterangannya pelaku terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga mengakibatkan Tarmudji, warga Dusun Traban Kecamatan Kedungadem, menderita kerugian material.
“Modus yang digunakan pelaku, yakni menyewa mobil korban lalu digadaikan ke orang lain,” ucapnya.
Lebih lanjut, merasa unit mobilnya dialihkan ke orang lain tanpa sepengetahuanya, korban mengadukan ke Polres. Oleh anggota, langsung ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku beserta beberapa barang bukti.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, satu diantaranya sebuah mobil beserta surat-suratnya,” ujarnya.
“Pelaku bakal disangkakan pasal 378, 372 KUHP dengan ancaman hukuman total 8 tahun penjara,” imbuhnya.