Loncat ke konten
Menu Mobile
Beritabangsa.com
Senin, 16 Mei 2022
  • Berita Utama
    • Terkini
  • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum
      • Kriminal
      • Peraturan dan UU
    • Daerah
      • Berita Kampung
      • Jawa Timur
      • Metropolitan
      • Peristiwa
  • Nasional
    • Bangsa dan Negara
    • Polri
    • Keagamaan
      • Bahtsul Masail
      • Ekonomi Syariah
      • Khazanah
    • Ekonomi dan Bisnis
      • Kuliner
      • Perbankan
      • Perhotelan
    • Pertanian
  • Internasional
  • Opini
    • Essay
    • Features
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Life Style
      • Kreatif
      • Pariwisata
      • Pemuda
    • Publik Service
      • Humanity
      • Sosial
    • Sejarah
    • Seni Budaya
Berita Utama
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ikuti Zoom Meeting Apel Siaga Pemkab Asahan Studi banding Layanan di RSUD Wongsonegoro Semarang Tim Kemensos RI Kunjungi Korban Kebakaran di Desa Sei Apung Jaya Satpol PP Warning Pengusaha Kabuh yang Diduga Serobot Aset Pemkab Jombang Buku Karya Dr Hufron Kupas Tuntas Konsep Hukum Tanggung Gugat Pemerintah
banner 1024x139
Beranda Hukum Peraturan dan UU Logo Halal Baru Bak Wayang, Ini Filosofinya

Logo Halal Baru Bak Wayang, Ini Filosofinya

Gambar Gravatar
admin
Senin, 14 Maret 2022121 Dilihat
Logo Halal Baru. Dok/Kemenag
Silahkan Share ke :
     

BERITABANGSA.COM-SURABAYA – Warganet di jagat tanah air diramaikan dengan kebijakan logo Halal yang baru dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Alih-alih menyebutkan, logo Halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama itu mirip seperti gunungan wayang.

Ada yang menyebut mirip candi, hingga obor. Bentuk logo tersebut kemudian ditafsirkan bermacam-macam. Ada yang menilai terlalu Jawa sentris dan sebagainya.

Bacaan Lainnya
  • Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ikuti Zoom Meeting Apel Siaga
  • Pemkab Asahan Studi banding Layanan di RSUD Wongsonegoro Semarang
  • Tim Kemensos RI Kunjungi Korban Kebakaran di Desa Sei Apung Jaya

Menjawab penafsiran itu, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, logo halal yang baru itu secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Kata Aqil, bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan halal Indonesia.

Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.

Berita Menarik Lainnya:  Plt. Karo HDI: Menag Tidak Bandingkan Suara Azan Tapi Contohkan Pentingnya Pengaturan Pengeras Suara

“Ini melambangkan kehidupan manusia,” tuturnya, dikutip dari Tempo.co.

Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berbentuk kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ha’, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal.

Bentuk tersebut, lanjut dia, menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Sedangkan motif surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing tiga pasang atau enam biji kancing yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

Ads

“Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk,” ujar Aqil.

Berita Menarik Lainnya:  MS Glow Gugat Balik PS Glow Rp500 Miliar, Babak Baru Seteru Produk Kecantikan !

Aqil Irham menambahkan bahwa Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya. “Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan,” ujar Aqil.

Ia mengajak seluruh pelaku usaha menggunakan label halal Indonesia ini sesuai ketentuan.

“Ini sebagai penanda yang memudahkan kita semua seluruh masyarakat Indonesia dalam mengindentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH,” ujar Aqil.

Ads

Sementara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, logo halal baru ini akan berlaku secara nasional dan wajib ada di kemasan produk sebagai tanda kehalalan produk dan kepemilikan sertifikat halal yang diakui pemerintah.

Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang diselenggarakan pemerintah, bukan lagi ormas,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas lewat akun Instagram miliknya, @gusyaqut.

Berita Menarik Lainnya:  Agar Masyarakat Lebih Bijak Bermedsos, GP Ansor Surabaya Laporkan Akun Penghina Gus Mus

Kewenangan penerbitan sertifikasi halal saat ini telah diambil alih oleh Kemenag lewat BPJPH, dari yang sebelumnya dipegang oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI. Aturan tersebut sesuai ketentuan Pasal 37 Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Seiring pengalihan kewenangan tersebut, BPJPH menetapkan Label Halal Indonesia yang berlaku secara nasional lewat Keputusan Kepala BPJPH nomor 40 tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Keputusan tersebut berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022.

Bentuk logo halal yang baru tercantum dalam surat keputusan tersebut. Logo itu wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pelaku usaha yang memiliki produk dengan logo lama MUI masih diperkenankan menghabiskan stok dan selanjutnya wajib mengganti dengan logo yang baru.

banner 1024x730
HalalKemenagkeputusan kemenaglogoloho halal
Penulis: ali wafa
Editor: Azizah Maulidya
Sebarkan

Navigasi pos

Pos sebelumnya Buntut Video Viral di Medsos Dugaan Jual Beli Jabatan, Bupati Bondowoso Laporkan Ketua DPRD
Pos berikutnya Putra Kiai Tersangka Pencabulan Tak Kunjung Ditahan, Ratusan Warga Geruduk Polres dan DPRD Jombang

Pos terkait

  • Bahtsul Masail NU Jember: Menag Yaqut Tak Terbukti Lakukan Tasybih

    Bahtsul Masail NU Jember: Menag Yaqut Tak Terbukti Lakukan Tasybih

  • Rektor UINSA: Regulasi Pengeras Suara Masjid dan Musala Ada Sejak 1978

    Rektor UINSA: Regulasi Pengeras Suara Masjid dan Musala Ada Sejak 1978

  • Plt. Karo HDI: Menag Tidak Bandingkan Suara Azan Tapi Contohkan Pentingnya Pengaturan Pengeras Suara

    Plt. Karo HDI: Menag Tidak Bandingkan Suara Azan Tapi Contohkan Pentingnya Pengaturan Pengeras Suara

  • Agustina Doren – Mahasiswa Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA | Dokumen: Istimewa

    Akselerasi PTM Terbatas dan Vaksinasi Pelajar

  • Ketua DPD RI La Nyalla Sambut Baik Pembukaan Ibadah Umroh

  • BPJPH Tegaskan Penerbitan Sertifikasi Halal Kewenangan Kemenag

banner 800x800
banner 1024x1024

Berita Bangsa TV

Tag Topik Populer

  • Bantu Ekonomi Rakyat
  • Program PKB Jombang
  • Belanja ke Toko Tetangga
  • Bangkalan Zona Merah
  • Komunitas Jurnalis Jawa Timur
  • Penyekatan Suramadu

Arsip

Popular Post

  • Asisten Perekonomian
    1
    Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ikuti Zoom Meeting Apel Siaga
  • 2
    Pemkab Asahan Studi banding Layanan di RSUD Wongsonegoro Semarang
  • 3
    Tim Kemensos RI Kunjungi Korban Kebakaran di Desa Sei Apung Jaya
  • 4
    Satpol PP Warning Pengusaha Kabuh yang Diduga Serobot Aset Pemkab Jombang
  • 5
    Buku Karya Dr Hufron Kupas Tuntas Konsep Hukum Tanggung Gugat Pemerintah

Berita Bangsa Podcast

banner 1024x522

Opini Bangsa

  • Fadilahnya Lailatul Qodar dan Apa Lailatul Qodar Itu
    Fadilahnya Lailatul Qodar dan Apa L…
  • Pelihara Oligarki: Pejabat Kaya, Rakyat Kere
    Pelihara Oligarki: Pejabat Kaya, Ra…
  • Dosen Unusa Ajarkan 5 Tips Anak Usia Dini Puasa
    Dosen Unusa Ajarkan 5 Tips Anak Usi…
  • H Suharyo AP, Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Lumajang
    Puasa Lahirkan Pribadi Taqwa yang M…
  • Pemberitahuan waktu pelaksanaan merdeka belajar
    BOP PAUD dan Upaya Inovasi Pencaira…
  • Pemberontakan Sadeng vs Majapahit Dalam Clash of Sadeng Gubahan Linkrafin
    Pemberontakan Kerajaan Sadeng vs Ma…
banner 800x800

Suara Netizen

  • CEK FAKTA: Beredar Video Bansos Dimanfaatkan Salah Satu Paslon | beritajatim.com pada Relawan Cangkrukan 83, Kemenangan ErJi Gelar Pasar Gratis di Sidonipah-Simolawang
  • DPRD Komisi C Tinjau – Nusabarong.online pada MoU dengan IPB, Khofifah Upaya Penguatan One Village One CEO
  • Sebelum Ritual di Pantai, Anak dan Ibu Dirukyah, Ini Video Viralnya - pada Terungkap Apa Itu Padepokan Tunggal Jati Nusantara
  • Pakar Hukum Sebut Kasus RSD dr Soebandi Masuk Pidana Korupsi - Beritabangsa.com pada Pegawai Honorer RSD Soebandi Diduga ‘Ngentit’ Duit BPJSKes Rp. 1 M Lebih
  • Gabung Pansaka, Penghasilan Melimpah, dan Miliki Waktu Lebih untuk Keluarga - Automatic Trading Solution pada Gabung Pansaka, Penghasilan Melimpah, dan Miliki Waktu Lebih untuk Keluarga

Berita Terbaru

  • Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ikuti Zoom Meeting Apel Siaga
  • Pemkab Asahan Studi banding Layanan di RSUD Wongsonegoro Semarang
  • Tim Kemensos RI Kunjungi Korban Kebakaran di Desa Sei Apung Jaya
  • Satpol PP Warning Pengusaha Kabuh yang Diduga Serobot Aset Pemkab Jombang
  • Buku Karya Dr Hufron Kupas Tuntas Konsep Hukum Tanggung Gugat Pemerintah

Berita Bangsa Group

blog untuk belajar seo dan blog

RSS RSS – Feed

  • Membaik, Pasien Korban Keracunan di Puskesmas Kesamben Boleh Pulang Minggu, 15 Mei 2022 Publisher
  • Gus Muhdlor Gelontor Program untuk Dukung Kemajuan BUMDes Minggu, 15 Mei 2022 Publisher
  • Geruduk Pulau Gili, Ratusan Bonek Mania Ikuti Selawatan Minggu, 15 Mei 2022 Publisher
  • Aset Pemkab di Kudu Jombang Diduga Diserobot Pengusaha, Kades dan Camat Geleng-geleng Kepala Minggu, 15 Mei 2022 Publisher
  • Gubernur Khofifah Lepas Misi Kemanusiaan RST Ksatria Airlangga ke Kepulauan Madura Minggu, 15 Mei 2022 Publisher
  • Indikator Apa Jika Nilai Tukar Nelayan di Jatim Naik 1,33 Persen ? Simak Penjelasannya Minggu, 15 Mei 2022 Publisher
  • Kartar 2022-2027 Siap Bersinergi dengan Pemerintah Sampai Level Desa Minggu, 15 Mei 2022 Editor Berita Bangsa
  • Presiden Jokowi Nyatakan Perang Perburuk Situasi Ekonomi Dunia, Mendag Lutfi Bahas Pemulihan Ekonomi Kawasan Bersama Negara ASEAN Minggu, 15 Mei 2022 Publisher
  • PT Media Jaya Lestari
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Indeks
  • Form Pengaduan
  • Profil Perusahaan
  • Kontak Kami

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
Copyright © All Right Reserved 2022 | Beritabangsa.com
banner 1024x172