BERITABANGSA.COM-SIDOARJO – Seorang kakek asal Sidoarjo berinisial H (50) gelap mata dan gelap hati. Tertutup hawa nafsu birahi memuncak sehingga tega mencabuli anak berkebutuhan khusus (ABK) yang masih di bawah umur.
Kasusnya ditangani Polisi. Tersangka H, kepada polisi mengaku bahwa ulahnya itu karena khilaf. Dia mengatakan aksinya dilakukan sudah dua kali di rumah korban.
Kepala Kepolisian Resort Kota Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro , memaparkan korban yang dicabuli tersangka H ini masih di bawah umur.
“Korban benama Mawar (nama samaran) masih berusia 17 tahun yang masuk dalam kategori anak berkebutuhan khusus. Tersangka ini sehari-sehari tugasnya sebagai antar jemput korban,” paparnya, Selasa (19/04/2022).
Kusumo melanjutkan, tersangka H yang juga tetangga korban selama ini telah dipercaya oleh keluarga sebagai orang yang mengantar Mawar ke sekolah.
Mantan Wakapolresta Banyuwangi itu mengungkapkan semula keluarga korban tidak menyangka pelaku bertindak senekat itu terhadap Mawar.
“Pada satu waktu, mawar mengeluh sakit pada bibinya. Setelah ditanyai lebih dalam akhirnya Mawar mengaku jika telah diperdaya tersangka,” imbuhnya.
Dari keterangan Mawar, pihak keluarga sepakat untuk langsung melaporkan H ke pihak kepolisian.
“Kondisi korban saat ini mengalami trauma psikis danmental. Kita juga sudah koordinasi dengan dinas terkait guna penanganan korban,” terangnya.
Akibat perbuatan di luar kontrol nafsunya itu, H dijerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah 15 tahun penjara.