BERITABANGSA.COM-SURABAYA- Delapan pemuda belia yang meresahkan masyarakat Surabaya, khususnya wilayah hukum Polsek Asemrowo, Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, terkait aksinya di jalanan berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Asemrowo.
Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Sektor Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan saat press conference , di Mapolsek Asemrowo, Surabaya, Senin (21/03/2022), pukul 13.00 WIB.
Menurut Kapolsek Hari, kedelapan pemuda ini tergolong cerdik, pasalnya saat melancarkan aksi penjambretan, mereka memanfaatkan hari-hari tertentu dan tempat yang sunyi, semisal di Jalan Raya Tambak Pokal, Jalan Greges Timur dan Jalan Raya Margomulyo dan daerah lainnya yang diyakini pelaku sepi.
Targetnya, lanjut Kompol Hari, pengendara motor dari arah luar kota Surabaya ataupun sebaliknya, dengan modus operandi, membuntuti korban yang kedapatan membawa tas selempang, kemudian saat di tempat sepi, pelaku menarik paksa tas korban.
“Bahkan korban terakhir suami istri sampai terjatuh ke selokan hingga giginya patah semua, kita sudah rawat dan motornya diperbaiki,” jelas Hari pada Beritabangsa.com.
Di samping menjambret, masih kata orang nomor satu di Polsek Asemrowo ini, pelaku juga melakukan pencurian motor di beberapa wilayah Surabaya, tak jarang komplotan ini melakukannya dengan kekerasan.
Delapan pemuda belia ini (2 diantaranya terhitung masih di bawah umur), diringkus Satreskrim Polsek Asemrowo di waktu yang berbeda, 4 orang diamankan pada 12 Maret 2022, kemudian pada 16 Maret 2022 mengamankan 2 pelaku, selanjutnya berturut-turut pada 19 dan 20 di bulan yang sama berhasil meringkus 2 pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah, 1 unit motor Vario warna hitam, nopol L 6860 XL, 1 unit motor Vario warna Putih nopol L 5800 XE dan 1 unit motor Fino, nopol B 6184 PUA, protolan mesin motor hasil kejahatan, 4 buah dosbook Handphone merk Samsung dan Xiaomi, I buah Handphone Xiaomi, type redmi 5A, 4 buah tas dan 1 buah kemeja warna hitam putih.
“Kami Komitmen, terus memburu para pelaku yang menggangu Kamtibmas di wilayah hukum Asemrowo,” tegas Kompol Hari.
Adapun ke- 8 pelaku tersebut adalah, MFA (20), AAF (18), MR (19), RSB (17+ 1 Bulan), S (32), MS (15+ 6 Bulan), HS (25) dan F (23). Rata-rata mereka tinggal di Tambak Asri.
Pasal yang dikenakan, 365 dan 363 KUHP juncto Undang- undanga nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan tindak pidana anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.